Semua orang tentu sudah
tahu bahwa setiap pengendara mobil yang melintas di jalan diwajibkan untuk
memiliki dokumen bernama SIM. Dokumen yang satu ini memiliki masa berlaku
dan tidak sama dengan KTP yang berlaku seumur hidup, masa berlaku dari SIM
hanya 5 tahun saja. Sehingga setiap pengendara harus memperbaharui dan juga memperpanjang
jika masa berlakunya sudah hampir habis. Sekarang juga tidak perlu merasa repot
dan juga bingung karena memang sudah bisa melakukannya melalui metode online yang sangat
membantu.
Sebelum membahas tentang tata cara perpanjangan SIM, maka tentunya harus mengetahui dulu syarat perpanjang SIM dan juga berbagai ketentuannya. Ada berbagai ketentuan yang harus diketahui terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan. Apa saja sih ketentuannya? Berikut ini akan dibahas dengan lengkap ketentuan untuk perpanjangan SIM secara online:
1. Ketentuan yang pertama yaitu permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan selama 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku yang tertera pada SIM habis. Kebijakan dalam proses pemilihan tanggal perpanjangan menjadi hak dari setiap orang yang ingin melakukan perpanjangan. Hal paling penting dan harus selalu diingat adalah waktu yang ditentukan belum melewati masa berlaku SIM.
2. Jika memang perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlaku habis, maka akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai golongan yang diinginkan. Untuk proses pembuatan SIM baru juga harus memenuhi syarat dan juga menyiapkan dokumen yang memang diperlukan untuk proses pembuatan yang baru. Hal ini menjadi peringatan bagi setiap orang bahwa perpanjangan SIM tidak boleh telat sekalipun hanya 1 hari saja. Jika memang sudah terlewat, maka harus membuat SIM baru lagi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
3. Proses permohonan untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan di SATPAS atau melalui tempat pelayanan lain yang tersebar di seluruh Indonesia dan sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
4. Setelah semua dokumen dan juga berkas serta berbagai syarat perpanjang SIM dipenuhi, maka selanjutnya adalah mengajukan ke petugas bagian identifikasi serta verifikasi yang ada di SATPAS atau tempat pelayanan yang lain.
5. Menyiapkan biaya PBNP perpanjangan sebesar 80 ribu rupiah yang berlaku untuk SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2, dan juga B2 umum. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar 75 ribu rupiah dan juga SIM D sebesar 30 ribu rupiah. Bagi yang mengajukan perpanjangan dengan cara online maka akan dikenakan biaya untuk administrasi sebesar 5 ribu rupiah.
Ketentuan diatas
tentunya harus dipenuhi bagi yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlaku
berakhir. Setelah memenuhi ketentuan dan semua syarat telah dipenuhi maka
selanjutnya adalah menunggu SIM baru jadi. Setelah SIM sudah jadi maka bisa
langsung membeli mobil bekas melalui aplikasi mobbi. Kenapa harus mobbi?
Jawabannya karena aplikasi yang satu ini menawarkan banyak keuntungan mulai
dari aman, transparan, dan harganya juga kompetitif. Jadi langsung saja
percayakan kepada platfrom yang dulunya dikenal dengan mo88i untuk transaksi
pembelian mobil second.
Perpanjangan SIM, soal mengatur dokumen kendaraan memang sedikit ribet apalagi butuh waktu senggang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan juga ternyata, bisa dipersiapkan saat akan mengurus SIM. Terima kasih informasinya!
ReplyDelete